NasionalNewsOlahragaOpiniPolitik

Hadiri May Day 2026, Presiden Prabowo Dengar dan Mencatat Aspirasi Buruh, Ini Isi Tuntutannya

Presiden Prabowo Subianto untuk mendengar dan mencatat aspirasi  kembali terlihat saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Monas, Jakarta, hari Jumat, 1 Mei 2026, berikut ini isi tuntutannya.

Dalam berbagai kesempatan, Presiden memang dikenal sering menyimak langsung aspirasi masyarakat dan mencatat poin-poin penting sebagai bahan tindak lanjut kebijakan.

Di tengah acara, Presiden tampak serius mendengarkan masukan dari perwakilan serikat buruh yang menyampaikan berbagai aspirasi kepada pemerintah.

Salah satunya disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang menyampaikan langsung sejumlah aspirasi buruh di hadapan Presiden.

“Bapak Presiden yang kami hormati, kami membawa 11 isu yang mungkin bisa menjadi aspirasi. Yang pertama adalah sahkan RUU Ketenagaan Kerjaan. Dua tahun waktu yang tinggal sedikit lagi, lima bulan lagi, mudah-mudahan waktu yang cukup,”ungkap Said Iqbal.

Selain isu pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Said Iqbal juga menyinggung sejumlah tuntutan lain, antara lain penghapusan sistem outsourcing, penolakan upah murah, serta perlunya perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja, termasuk di sektor informal.

Said juga menyoroti pentingnya reformasi pajak yang lebih adil bagi buruh, peningkatan jaminan sosial, serta penyesuaian tarif ojek online agar lebih berpihak kepada pengemudi.

Selama penyampaian aspirasi tersebut, Presiden terlihat mencatat langsung poin-poin yang disampaikan.

Prabowo beberapa kali menunduk untuk menulis, menunjukkan perhatian terhadap setiap masukan yang diberikan.

Sikap ini mempertegas pendekatan Presiden yang membuka ruang dialog dan menempatkan aspirasi buruh sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Dalam pidatonya, Presiden juga menanggapi sejumlah masukan dari serikat buruh, termasuk dengan mendorong percepatan pembahasan regulasi ketenagakerjaan.“Kita juga mengatur, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen,” ujar Prabowo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *