NasionalNewsOpini

Koalisi Sebut Vonis Kasus Andrie Yunus Cerminkan Lemahnya Akuntabilitas Peradilan Militer

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Koalisi menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan justru memperkuat praktik impunitas di lingkungan peradilan militer.

Dalam putusan tersebut, Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara disertai pemecatan dari dinas militer. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara dan diberhentikan dari dinas militer. Sementara Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Letnan Satu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh barang bukti dalam perkara tersebut dimusnahkan. Selain itu, dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa ketidakhadiran Andrie Yunus sebagai saksi korban dianggap mengabaikan kewajiban hukum, merendahkan wibawa pengadilan, serta memperkuat stigma negatif terhadap peradilan militer.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pertimbangan tersebut tidak mencerminkan perspektif perlindungan terhadap korban. Bhatara Ibnu Reza dari DE JURE menyatakan putusan itu menunjukkan masih kuatnya praktik impunitas dalam sistem peradilan militer.

“Kami memandang putusan pengadilan militer tersebut merupakan fakta tentang praktik impunitas, sekaligus bentuk penguatan terhadap proses remiliterisasi di Indonesia,” ujar Bhatara Ibnu Reza dalam keterangan resmi Koalisi Masyarakat Sipil.

Menurut Koalisi, hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban. Mereka bahkan menilai keseluruhan proses persidangan lebih menyerupai mock trial atau peradilan sandiwara karena dinilai mengabaikan prinsip peradilan yang adil, independen, dan imparsial.

Koalisi juga mengkritik majelis hakim yang menjadikan pengakuan, penyesalan, serta permintaan maaf para terdakwa kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, masyarakat Indonesia, dan korban sebagai alasan yang meringankan hukuman.

“Kami menilai konstruksi putusan tersebut telah sesuai dengan prediksi kami, di mana pengadilan militer lebih mengutamakan kepentingan institusi militer dibandingkan kepentingan keadilan bagi korban,” kata Bhatara.

Senada dengan itu, Ardi Manto Adiputra dari IMPARSIAL menilai persidangan sama sekali tidak mengadopsi perspektif korban. Ia menyebut hak dan sikap Andrie Yunus telah dijamin oleh konstitusi maupun peraturan perundang-undangan, sehingga pertimbangan majelis justru semakin memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap peradilan militer.

Ardi juga menyoroti perintah pemusnahan barang bukti yang menurutnya berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

“Perintah pengadilan militer untuk memusnahkan barang bukti merupakan bentuk tindakan yang dapat menghalangi atau menggagalkan proses penegakan hukum (obstruction of justice),” tegasnya.

Lebih lanjut, Ardi menegaskan bahwa putusan terhadap keempat terdakwa tidak menghapus kewenangan peradilan umum untuk menangani perkara tersebut. Ia mengingatkan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 52/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tanggal 2 Juni 2026 telah memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyidikan karena perkara tersebut tidak pernah dihentikan secara sah sesuai ketentuan KUHAP.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan bahwa perintah pemusnahan barang bukti tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses penyidikan oleh Polri. Mereka mendesak Kepolisian segera menindaklanjuti penyidikan dengan berkoordinasi bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus guna mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan kepada korban.

Selain itu, Koalisi juga meminta Mahkamah Konstitusi agar mempertimbangkan perkara Andrie Yunus dalam memutus uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Koalisi, perkara tersebut menjadi gambaran penting mengenai dampak remiliterisasi terhadap penegakan hukum dan kehidupan demokrasi di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *