Reformasi Peradilan Militer Tak Boleh Mandek, HMI: Semua Harus Setara di Hadapan Hukum!
Jakarta — HMI Jabodetabeka–Banten mendorong mahasiswa untuk kembali menempatkan reformasi Peradilan Militer sebagai salah satu isu penting dalam diskursus reformasi hukum. Menurut organisasi tersebut, semakin luas persinggungan unsur militer dengan ruang sipil harus diikuti pembahasan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pertanggungjawaban hukumnya.
HMI Jabodetabeka–Banten menilai perdebatan mengenai Peradilan Militer tidak semestinya dipahami sebagai sikap antimiliter. Isu utamanya adalah bagaimana negara memastikan setiap perluasan kewenangan atau persinggungan dengan ranah sipil tetap memiliki mekanisme kontrol hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perdebatan itu bukan tanpa konteks. Sepanjang 2026, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kembali beberapa kali dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya melalui Perkara Nomor 178/PUU-XXIV/2026 yang sekaligus menguji sejumlah ketentuan dalam UU TNI. Pada 29 Juni 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena argumentasi hukum pemohon dinilai tidak jelas dan memadai.
Dalam perkara lain, yurisdiksi Peradilan Militer juga dipersoalkan pemohon di MK. Pemerintah mempertahankan pandangan bahwa sistem Peradilan Militer memiliki dasar konstitusional dan diperlukan untuk menjaga disiplin, hierarki, serta efektivitas TNI. Sementara itu, pihak TNI menyatakan hakim militer memiliki independensi kekuasaan kehakiman dan berada di bawah pengawasan teknis yudisial Mahkamah Agung.
Bagi HMI Jabodetabeka–Banten, adanya perbedaan pandangan tersebut justru menunjukkan bahwa isu Peradilan Militer layak terus dibahas secara terbuka dan akademis. Mahasiswa perlu menguji secara kritis batas yurisdiksi, mekanisme penanganan tindak pidana yang melibatkan prajurit, perlindungan hak para pihak, hingga hubungan antara kekhususan militer dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Karena itu, HMI Jabodetabeka–Banten mengajak elemen mahasiswa menjadikan kampus sebagai ruang diskursus yang serius. Kajian, seminar, konsolidasi gagasan, dan kritik berbasis data dinilai lebih diperlukan agar pembahasan tidak berhenti pada slogan, melainkan menghasilkan argumentasi hukum dan rekomendasi kebijakan yang dapat diuji secara terbuka.
“Ketika ruang sipil meluas, akuntabilitas jangan menyempit. Reformasi hukum harus mampu mengikuti perubahan ruang kewenangan. Mahasiswa harus berani mengawal diskursus reformasi Peradilan Militer secara kritis, demokratis, dan berbasis argumentasi hukum. Perluasan peran harus berjalan beriringan dengan penguatan akuntabilitas.”
