NasionalOpini

Pitra Romadoni Nasution Sebut Putusan Praperadilan Delpedro Cs Sesuai Koridor Hukum

Jakarta — Praktisi hukum Pitra Romadoni Nasution mengapresiasi putusan sidang praperadilan Delpedro Cs yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum.

Pitra menilai hakim praperadilan telah menjalankan perannya secara objektif dan profesional dengan menilai aspek formil perkara secara cermat, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Ia menyebut, putusan tersebut menjadi bukti bahwa mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum berjalan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Menurut Pitra, hasil praperadilan ini sekaligus menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, termasuk penetapan tersangka, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga legitimasi penegakan hukum di mata publik.

Ia juga mengapresiasi sikap independen hakim yang dinilai tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik maupun narasi yang berkembang di luar ruang sidang. Pitra menegaskan bahwa independensi peradilan merupakan pilar utama dalam sistem hukum yang demokratis.

Lebih lanjut, Pitra berharap putusan tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih proporsional kepada masyarakat mengenai fungsi praperadilan. Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji aspek formil, bukan untuk mengadili pokok perkara atau menggugurkan proses hukum secara keseluruhan.

Dalam pernyataannya, Pitra mengimbau seluruh pihak agar menghormati dan menerima putusan pengadilan sebagai bagian dari proses hukum yang sah dan mengikat. Ia menilai sikap dewasa dalam menyikapi putusan hukum sangat diperlukan demi menjaga stabilitas dan ketertiban hukum.

Pitra turut memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah bekerja secara profesional dan taat asas. Ia menilai kinerja penyidik yang transparan dan sesuai prosedur akan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Menutup keterangannya, Pitra Romadoni Nasution berharap putusan praperadilan Delpedro Cs dapat menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil, tegas, dan berlandaskan prinsip due process of law merupakan fondasi penting dalam mewujudkan negara hukum yang berwibawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *