NasionalOpiniPolitik

BEM FH UBK : Kasus Andri Yunus Momentum reformasi Peradilan Militer !!

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK) melalui Ketua, Sdr. Abdi, menyampaikan kecaman keras atas aksi penyiraman air keras terhadap Andri Yunus yang diduga melibatkan oknum BAIS. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan terhadap aktivis serta mengancam ruang demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

Sdr. Abdi menegaskan bahwa proses penanganan kasus yang diarahkan melalui mekanisme peradilan militer menimbulkan persoalan serius terkait transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, mekanisme tersebut berpotensi menutup akses publik terhadap proses hukum, sehingga memunculkan kecurigaan akan adanya praktik impunitas. Dalam negara hukum yang demokratis, setiap tindak pidana, terlebih yang melibatkan dugaan aparat negara, harus diproses secara terbuka, independen, dan dapat diawasi oleh publik.

Atas dasar itu, BEM FH UBK mendesak pemerintah untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen guna mengungkap kasus ini secara terang benderang, objektif, dan menyeluruh. Pembentukan TGPF dinilai penting untuk memastikan tidak adanya intervensi, serta menjamin bahwa seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Lebih jauh, Sdr. Abdi menekankan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap posisi dan peran TNI dalam ruang sipil. BEM FH UBK mendorong dua opsi reformasi yang harus segera dipertimbangkan secara tegas, yakni mengembalikan TNI pada fungsi utamanya di bidang pertahanan dengan keluar dari ruang-ruang sipil dan kembali ke barak, atau melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem peradilan militer dengan mengintegrasikannya ke dalam peradilan umum agar menjamin transparansi, kesetaraan di hadapan hukum, serta mencegah terjadinya impunitas.

BEM FH UBK menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi utama negara demokrasi. Oleh karena itu, kasus ini tidak boleh berhenti pada penanganan formal semata, melainkan harus menjadi titik balik untuk memperkuat supremasi hukum dan memastikan bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal terhadap hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *