Optimalkan Intelijen dan Analitik Data, DJP Tegaskan Komitmen Berantas Tindak Pidana Pajak
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana perpajakan guna mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan negara. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.
Penguatan pengawasan dilakukan melalui optimalisasi peran Direktorat Intelijen Perpajakan dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, serta analisis informasi perpajakan. Melalui fungsi intelijen tersebut, DJP berupaya mendeteksi secara dini potensi ketidakpatuhan wajib pajak, mengidentifikasi risiko kebocoran penerimaan negara, serta mengungkap berbagai modus tindak pidana perpajakan.
Langkah ini diperkuat dengan pemanfaatan teknologi analitik data yang semakin canggih, integrasi informasi dari berbagai sumber data, termasuk data pihak ketiga, serta peningkatan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Kami terus memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga dan analitik untuk mendeteksi kejanggalan secara cepat,” ujar Neilmaldrin Noor, selaku Direktur Intel DJP.
Dalam berbagai kesempatan, otoritas pajak menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan, seperti penerbitan faktur pajak fiktif dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Hal ini dibuktikan dengan serangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri serta pengungkapan sejumlah kasus, termasuk kasus faktur pajak fiktif yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, DJP telah menindaklanjuti berbagai berkas perkara hingga tahap penegakan hukum, termasuk penahanan petinggi perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Beberapa kasus di antaranya berhasil diselesaikan hingga tahap penyerahan barang bukti ke Kejaksaan.
Selain upaya penindakan, DJP juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui penguatan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel. Direktorat Intelijen Perpajakan turut memberikan analisis serta rekomendasi strategis kepada unit-unit terkait di lingkungan DJP guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko.
Dengan komitmen kuat dari jajaran intelijen dan penegakan hukum perpajakan, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat sehingga kebocoran penerimaan negara dapat diminimalisir dan target penerimaan pajak pada tahun 2026 dapat tercapai secara optimal.
