NasionalNewsOpiniPolitik

243 Orang dan 13 Korporasi Tersandung Kasus Karhutla, Polri Perluas Penegakan Hukum

Pemerintah terus menggeber penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan satelit, rekayasa hujan, serta penindakan hukum. 

Hingga Oktober 2026, Polri telah menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

Laporan tersebut disampaikan Kepala BNPB, Letjen TNI Kristomei Sianturi dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dalam Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

BNPB Fokus Tangani Karhutla di 5 Provinsi

Kristomei mengatakan BNPB memperbaiki metode penghitungan luas lahan terbakar menggunakan citra satelit agar pemantauan titik panas atau hotspot lebih akurat.

“Izin Bapak Presiden melaporkan bahwa sejak kami dilantik per tanggal Oktober 2026 kami terus mengambil langkah memperbaiki metode penghitungan dengan menggunakan citra satelit,” ujar Kristomei mengawali laporannya.

Lima provinsi menjadi prioritas penanganan, yakni Kalimantan Tengah, Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, Jambi, dan Kalimantan Barat.

Kenaikan kasus dilaporkan terjadi di Sumatra Selatan dan Jambi, tetapi dinilai belum terlalu signifikan.

BNPB juga melakukan penyemaian dry ice untuk membantu memicu hujan. Pada Oktober, sebanyak 3.100 kilogram telah disemai melalui lima sorti. Di Sumatra Selatan, penyemaian mencapai 800 kilogram dalam satu sorti.

“Untuk semai dry ice, dari Oktober itu ada 3.100 kg yang sudah kita semai dengan menggunakan 5 sorti. Kemudian di Sumatra Selatan ada 800 kilogram 1 sorti, sehingga ada penurunan PM (Particulate Matter/kadar polusi udara), PM 2, 2,5 turun, kemudian jarak pandang atau visibility di Palembang saya bisa dari 700 meter menjadi 7.000 meter,” paparnya.

Polri Tetapkan 243 Tersangka Perorangan

Sementara, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan, penegakan hukum terhadap pelaku perorangan telah dilakukan oleh 13 Polda. Polri mencatat 286 laporan polisi dengan luas lahan terbakar 5.856 hektare dan 243 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait dengan penegakan hukum Karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243. Dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan,” ungkap Kapolri.

Penindakan juga menyasar perusahaan. Berdasarkan laporan per Oktober 2026, Polri mencatat 100 laporan polisi terkait korporasi dengan luas area terbakar 29.534,99 hektare. Sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Izin Puluhan Korporasi Terancam Dicabut

Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan.

Dari laporan tersebut, 11 korporasi sudah berstatus tersangka, sedangkan 12 lainnya belum.

“Untuk 71 laporan polisi, proses penyidikan belum direkomendasikan untuk cabut izin. Namun, 2 di antaranya sudah naik tersangka, 69 belum naik. Ini adalah korporasi yang terafiliasi PMA atau asing, ada 22 korporasi,” imbuh Kapolri.

Dari 11 korporasi yang telah menjadi tersangka, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.

Adapun total luas konsesi 11 korporasi tersebut mencapai 209.933 hektare, dengan area terbakar 11.105,39 hektare.

Sementara itu, 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki konsesi seluas 166.756 hektare, dengan area terbakar 8.849 hektare.

“Dari 11 korporasi ini, 8 korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak. 2 korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, 1 korporasi di Kalimantan Selatan,” tuntasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *